PASIRPENGARAIAN (RA) – Sebanyak 529 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, Senin (6/10).
Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Ratusan tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis tampak antusias dan sumringah menyambut momen bersejarah tersebut.
Dalam amanatnya, Bupati Rohul Anton ST MM mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK. Ia menegaskan bahwa SK ini bukan sekadar surat keputusan, melainkan awal dari perjalanan panjang pengabdian.
“Selamat datang dan selamat mengabdi. Apa yang saudara terima hari ini bukan hanya penyerahan SK, tapi awal dari perjalanan yang dilandasi perjanjian, komitmen, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” ujar Anton.
Bupati juga mengingatkan bahwa sesuai Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 59 ayat (4), pegawai PPPK tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas.
“Bila tetap mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Anton menegaskan, aturan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan konsekuensi dari perjanjian kerja yang menuntut kedisiplinan dan integritas.
“Saudara ditugaskan bukan di mana ingin berada, tapi di mana paling dibutuhkan. Jalankan amanah ini dengan sepenuh hati. Bangun kepercayaan masyarakat lewat kerja nyata, jaga disiplin, dan semangat juang. Mari wujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” tambahnya.
Dari total 529 PPPK yang menerima SK, sebanyak 68 orang merupakan tenaga kesehatan, 69 tenaga pendidik, dan 392 tenaga teknis yang tersebar di berbagai unit kerja di lingkungan Pemkab Rohul. (ADV)