Sabu Disimpan di Kotak Rokok dan Lemari, Pemuda di Inhu Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:00:46 WIB
Zulpadli Pranata alias Padli (25), ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,45 gram.

INHU (RA) - Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Zulpadli Pranata alias Padli (25), ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 5,45 gram.

Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok dan lemari rumah kontrakannya.

Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Aiptu Misran, Kamis (30/10/2025).

Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Ps Kanit I Aiptu Nopri di bawah koordinasi Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat pelaku melintas dengan sepeda motor hitam BM 5546 VQ, polisi langsung melakukan penyergapan.

"Dari tangan pelaku ditemukan satu kotak rokok warna hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakannya," jelas Misran.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan pelaku di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar.

Total barang bukti yang disita, antara lain dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram, satu kotak rokok warna hitam, satu unit handphone Vivo warna ungu, dan satu unit sepeda motor hitam BM 5546 VQ.

Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu.

Kini, Padli telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka berperan sebagai pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Aiptu Misran.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Masyarakat kami imbau aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan agar Inhu bersih dari narkoba," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler