PELALAWAN (RA) - Aksi seorang kurir sabu lintas kota berakhir di tangan polisi. Pria bernama Parman (35) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di SPBU KM 55, Selasa (22/10/2025) malam.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman sabu dari arah Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang turun dari mobil dan menuju kamar mandi SPBU dengan gerak-gerik tidak biasa. Polisi pun langsung melakukan penyergapan.
"Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dengan berat total 18,96 gram yang disembunyikan di sun visor mobil Toyota Avanza BM 1772 NV," ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Romi Irwansy, Kamis (23/10/2025).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Poco warna hitam, kantong plastik merah, selembar tisu, dan mobil yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Parman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RK, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan di atasnya," jelas Romi.
Polisi menduga Parman merupakan kurir jaringan antar kota yang beroperasi di wilayah Riau, dengan rute pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Pangkalan Kerinci.
Kini Parman telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," jelasnya.