Ultah ke-26, Bupati Siak Hapus Denda PBB 2003 - 2024 untuk Warga

Ahad, 12 Oktober 2025 | 15:21:00 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Raja Indoor Parlindungan Siregar.

SIAK (RA) - Kabar gembira datang dari Kabupaten Siak. Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Siak ke-26, Bupati Afni Zulkifli memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2003 - 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indoor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga yang memiliki tunggakan akibat akumulasi denda pajak.

"Kebijakan ini juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah," ujar Raja Indoor yang akrab disapa Bang Ucok, Ahad (12/10/2025).

Menurutnya, penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Siak terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Setidaknya kebijakan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat atas denda yang belum terbayarkan. Sekaligus mendorong mereka segera melunasi pokok pajak yang tertunggak," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Siak juga telah menggratiskan biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendukung sejumlah program nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Raja Indoor berharap kebijakan penghapusan denda ini tidak hanya meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin kuat pula kemampuan daerah membiayai pembangunan yang berkelanjutan," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler