Apakah Makanan atau Minuman yang Kemasukan Lalat Halal untuk Dikonsumsi?

Ahad, 12 Oktober 2025 | 06:46:54 WIB
Ilustrasi makanan yang dihinggapi lalat. Foto: Shutterstock

RIAUAKTUAL (RA) - Terkadang lalat suka menghinggapi makanan atau minuman yang kita konsumsi. Tak jarang juga lalat masuk ke dalam minuman hingga mati tercelup di dalamnya. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kemasukan lalat menurut Islam?

Dilansir website resmi NU, ada beberapa dalil yang menjelaskan mengenai hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah dihinggapi lalat tersebut. Seperti dalam salah satu hadis yang dijelaskan Rasulullah berbunyi:

“Ketika lalat jatuh pada minuman kalian, maka benamkan lalat itu lalu ambillah. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terkandung suatu penyakit dan pada sayap yang lain terkandung kesembuhan (obat),” (HR Bukhari).

Hadis di atas menegaskan, jika ketika lalat masuk ke dalam minuman atau menghinggapi makananmu, maka sesungguhnya masih aman untuk dikonsumsi.
Menariknya, hadis Rasulullah ini juga sudah diteliti lebih lanjut secara ilmiah. Beberapa jurnal ilmiah pun telah membuktikan mengenai salah satu sayap lalat yang menjadi "obat".

Mengutip website Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia, terdapat dua jurnal penelitian tentang studi mikrobiologi sayap lalat. Jurnal pertama oleh Rehap Mohammed Atta (2014) menemukan bahwa sayap kanan dari M. domestica --nama ilmiah lalat--  memiliki efek antibiotik yang menghambat pertumbuhan bakteri maupun jamur, sedangkan sayap kiri mendemonstrasikan pertumbuhan jamur dan bakteri.

Sejalan dengan penelitian tersebut, penelitian lain oleh Ivena Claresta (2020) juga menemukan efek antimikrobial terhadap Escherichia coli pada sayap kanan lalat. Dari jurnal tersebut diketahui pula, terdapat bakteri Bacillus circulans dan Actinomyces pada badan lalat yang produk metabolisme sekundernya memiliki efek antimikrobial dan antifungal.

Selain itu, untuk memperkuat hukum halal atau tidaknya makanan yang sudah dihinggapi lalat, para ulama pun menambahkan penjelasan mereka. Menurut para ulama fikih pun sama, bahwa makanan dan minuman yang dihinggapi lalat baik yang sudah mati ataupun masih hidup tetap suci dan halal untuk dikonsumsi selama hal tersebut dilakukan karena tidak sengaja.

“Dua pendapat dalam status najisnya air sebab matinya hewan yang tidak keluar darah ketika tubuhnya dibedah, juga berlaku pada semua benda cair dan makanan. Hal tersebut ditegaskan oleh para al-Ashab dan mereka menyepakati hal ini. Pendapat yang sahih pada semua permasalahan di atas adalah tetap berstatus suci karena terdapat hadis yang menjelaskannya dan karena seringnya hal ini terjadi sekaligus sulit untuk menghindarinya,” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 1, hal. 130).

Kemudian, kita juga wajib membuang lalat tersebut terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan memakan atau minumnya. Sedangkan ketika serangga jatuh pada makanan dan hancur lebur pada makanan, termasuk pada makanan yang sedang dimasak, maka menurut al-Ghazali makanan tersebut tetap dapat dikonsumsi.

Namun berbeda halnya jika makanan atau minuman yang dihinggapi lalat menjadi bau, kemudian rasa dan warnanya berubah, maka menurut para ulama hukumnya najis untuk dikonsumsi.

“Air tidak najis  sebab jatuhnya bangkai yang tidak ada darah yang keluar ketika dibedah tubuhnya, seperti kalajengking dan tokek, kecuali sampai mengubah terhadap air yang dijatuhi hewan tersebut, meskipun perubahannya hanya sedikit, maka ketika air berubah, statusnya menjadi najis,” (Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 33).

Terkini

Terpopuler