RIAU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Empat pelaku, termasuk dua wanita muda, ditangkap dalam operasi yang digelar di Pekanbaru.
Penangkapan berawal di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (3/10/2025).
Dua wanita berinisial LI (25) dan SDA (18) diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) setelah kedapatan membawa dua kilogram sabu yang hendak diselundupkan ke Kendari lewat Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, sabu itu ditemukan dalam dua koper mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar dua kilogram yang disembunyikan di dalam koper para pelaku," ujar Kombes Putu, Kamis (9/10/2025).
Dari pengakuan LI dan SDA, mereka hanya berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku diperintah seseorang untuk mengantarkan sabu ke Kendari dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Hasil pengembangan mengantarkan polisi ke dua pelaku lain, yakni AA (46) dan IS (42), yang ditangkap di rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (4/10/2025) malam.
Tempat itu digunakan sebagai lokasi pengemasan sabu sebelum dikirim ke luar daerah.
"Dari lokasi pengembangan, kami menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam. Salah satu pelaku, AA, merupakan residivis dan berperan sebagai pengendali," jelas Kombes Putu.
Dari keterangan dua kurir wanita itu, mereka sudah tiga kali mengantarkan sabu ke Kendari atas perintah AA dengan upah Rp65 juta per orang. Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penangkapan mencapai lima kilogram sabu.
"Kami masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," tambah Kombes Putu.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.