PEKANBARU (RA) - Dua pria yang kerap beraksi mencuri di kawasan indekos akhirnya ditangkap polisi. Aksi keduanya pun berakhir masuk bui.
RP (22) dan MB (17) dibekuk Polsek Bina Widya setelah hampir dua bulan buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Keduanya ditangkap Selasa (23/9/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.
"Kami bergerak cepat setelah mengantongi dua alat bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku," ujar Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (27/7/2025) pagi, ketika penghuni kos Sri Wahyuni (19) mendapati kamarnya acak-acakan.
Ponsel, dompet, dan tabung gasnya raib. Bersama rekannya, Sri memeriksa CCTv dan menemukan dua pria tengah beraksi (satu masuk kamar, satu berjaga di luar menerima barang curian).
"Pelaku beraksi dini hari saat penghuni tertidur. Ini jelas dilakukan dengan rencana matang," ungkap Ihut.
Setelah penyelidikan intensif, tim Reskrim berhasil melacak keduanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, dan tabung gas korban.
"Kini RP dan MB dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," jelas Ihut.