BENGKALIS (RA) - Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus membangun sinergi strategis dengan aparat penegak hukum, PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) Bengkalis menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Sinergi PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda) dan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam Penguatan Tata Kelola dan Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan PI 10% dan Investasi", Rabu (8/10/2025) di Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur PT BLJ, Abdul Rahman, yang menegaskan bahwa FGD menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara BUMD dan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam aspek pendampingan hukum, pengawasan, serta pencegahan potensi masalah hukum pada pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dan investasi daerah lainnya.
"FGD ini kami harapkan mampu memberikan pemahaman dan panduan yang lebih kuat bagi manajemen PT BLJ untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Abdul Rahman dalam sambutannya.
Abdul juga menegaskan, di bawah kepemimpinannya, PT BLJ berkomitmen tumbuh sehat, profesional, dan berdaya saing. Dengan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, perusahaan daerah ini ditargetkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis.
Sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola dan pendampingan hukum terhadap badan usaha milik daerah.
"Di tubuh Kejaksaan terdapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang memiliki tugas mewakili negara atau pemerintah memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat, BUMN maupun BUMD," jelas Nadda Lubis.
Nadda menambahkan, sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, bidang Datun diperkuat untuk menjalankan fungsi advokat general yang berfokus pada pencegahan, bukan hanya penindakan. Pendampingan hukum terhadap program dan kegiatan BUMD dinilai penting agar setiap langkah investasi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Selain Kajari Bengkalis, turut menjadi narasumber Kasi Datun Kejari Bengkalis, Sri Madona Rasdy, SH., MH., dan Kasi Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH., MH., yang secara komprehensif memaparkan fungsi dan strategi sinergi kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui peran hukum yang konstruktif.
FGD ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Komisaris PT BLJ Heri Indra Putra, Inspektur Kabupaten Bengkalis Radius Akima, Kabag Ekonomi Setda Bengkalis H. Khairi Fahrizal, Kuasa Hukum PT BLJ Al Aziz, serta perwakilan Polres Bengkalis melalui Unit Satreskrim, Juliandi Basrah.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menggali berbagai aspek pendampingan hukum, tata kelola, dan transparansi pengelolaan dana investasi daerah.
Melalui FGD ini, PT Bumi Laksamana Jaya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha (terutama dalam pengelolaan PI 10% dan investasi daerah) berjalan dengan prinsip good corporate governance serta memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kolaborasi antara PT BLJ dan Kejari Bengkalis ini diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lainnya dalam menciptakan manajemen yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Bengkalis.