Skandal BPR Indra Arta di Inhu, 131 Nasabah Dikasih Tenggat 7 Hari Bayar Utang

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:33:56 WIB
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengultimatum para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta agar segera mengembalikan pinjaman mereka.

Peringatan keras ini disampaikan seiring dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Inhu telah menetapkan sembilan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (2/10/2025).

Para tersangka masing-masing adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (periode 2012 - sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer yakni ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, kemudian RHS selaku Teller sekaligus Kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Satu orang tersangka, yaitu KH, merupakan debitur atau nasabah, di mana yang bersangkutan melakukan pinjaman dan menggunakan tiga nama orang lain untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalomgo, didampingi Kasi Intelijen Hamiko, Selasa (7/10/2025).

Penyidik menduga praktik curang tersebut telah berlangsung sejak 2014 hingga 2024, dengan berbagai modus, mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin pemilik.

Direktur bersama pejabat eksekutif diduga meloloskan kredit meski tidak memenuhi syarat, sementara para Account Officer lalai dalam verifikasi dan pengawasan. Bahkan, seorang teller diketahui mencairkan deposito tanpa sepengetahuan nasabah.

"KH sebagai debitur juga berperan aktif dalam skema ini dengan bekerja sama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain,"
kata Leonard.

Akibat praktik ilegal tersebut, sebanyak 93 debitur masuk kategori kredit macet, sedangkan 75 debitur lainnya dihapus buku. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Dari hasil penyidikan, 17 nasabah telah mengembalikan uang pinjaman dengan total Rp1.082.824.500 pada Jumat (3/10). Namun, masih ada 131 nasabah yang belum melunasi kewajiban mereka.

"Kepada 131 nasabah yang belum mengembalikan pinjaman ke BPR, kami imbau agar segera melunasi kewajibannya melalui Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,"
tegas Leonard.

Kejari Inhu memberikan waktu hingga Jumat (10/10/2025) bagi para debitur untuk menyelesaikan pengembalian dana. Jika batas waktu tersebut diabaikan, tindakan hukum akan segera diambil.

"Kami berikan waktu tujuh hari atau satu minggu kepada debitur untuk mengembalikan pinjaman sebelum dilakukan tindakan hukum,"
tutup Leonard.

Tags

Terkini

Terpopuler