DPR: Gerakan ‘Setop Tot-Tot Wuk-Wuk’ Bentuk Keresahan Publik

Ahad, 28 September 2025 | 07:16:36 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA  (RA) - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut kritik masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, rotator, dan strobo secara ilegal bertagar 'Setop Tot-Tot Wuk-Wuk di Jalan' merupakan suara rakyat yang menggambarkan keresahan publik.

Menurut Gilang, gerakan ini bukan sekadar soal bising atau silau, melainkan bentuk perlawanan masyarakat yang sudah jenuh terhadap praktik arogan di jalan raya dan merugikan banyak pihak. Ia pun meminta pihak Kepolisian RI (Polri) agar tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan panggung arogansi. Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’ adalah bentuk keresahan publik yang harus direspons dengan tindakan nyata," kata Gilang Dhielafararez, dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Minggu (28/9/2025).

"Karena itu, kami mendorong penegakan aturan yang lebih konsisten melalui razia berkala, penindakan tegas, dan edukasi publik yang berkelanjutan," sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Belakangan ini, publik ramai menggaungkan gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di jalan dengan mengunggah foto dan video dalam berbagai narasi. Beberapa akun menampilkan kendaraan yang menggunakan strobo. Ada juga yang memperlihatkan foto patroli dan pengawalan (patwal) aparat sebagai ilustrasi dari gerakan tersebut.

Tak hanya di media sosial, gerakan ini juga diwujudkan secara unik dan masif. Misalnya dengan memasang stiker 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' di kendaraan sebagai bentuk kampanye nyata di jalan.

Kritik ini muncul bukan tanpa alasan. Gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' lahir sebagai respons atas kejenuhan publik terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas resmi.

Menurut Gilang, gerakan 'Stop Tot-Tot Wuk-Wuk' menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat dan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi, yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

"Fenomena kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan strobo tanpa hak, termasuk yang mengatasnamakan pejabat, masih mudah ditemui di ruas-ruas padat Jakarta,” ujar Gilang.

Terkini

Terpopuler