JAKARTA (RA) - Meaningful Participation’ RUU KUHAP, Komisi III DPR Serap Aspirasi Aparat Penegak Hukum hingga Akademisi Reformasi hukum acara pidana ke Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (26/9/2025) lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan Meaningful Participation dalam kunjungan spesifik (kunspik) ini merupakan agenda nasional yang sangat mendesak. Terutama jelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026 mendatang.
Dalam proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya memastikan meaningful participation atau partisipasi bermakna dari seluruh elemen bangsa.
“Komisi III DPR RI dalam rangka melaksanakan mandat UU MD3 tentang fungsi legislasi dan menjamin partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, telah mendengarkan aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2025).
Sari menegaskan kunjungan kerja spesifik (kunspik) berfokus menyerap masukan dari mitra kerja di daerah terkait agenda reformasi hukum acara pidana.
"Komisi III menekankan pentingnya evaluasi implementasi KUHAP yang berlaku sejak 1981 untuk disesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum modern yang proporsional, humanis, serta berkeadilan," ujar Sari selaku pimpinan rombongan kunspik.
Sari menambahkan dalam pertemuan yang digelar di Mapolda Kalsel, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menerima beragam masukan dari mitra kerja dan kalangan akademisi.