JAKARTA (RA) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyoroti praktik sejumlah rumah sakit yang masih membebankan biaya tambahan atau urun biaya kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, hal tersebut menyalahi prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
"Banyak rumah sakit yang seharusnya menyediakan obat sesuai standar JKN, tetapi justru menyatakan tidak ada dan kemudian meresepkan obat di luar tanggungan. Ini jelas membebani masyarakat," kata Irma, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan, praktik urun biaya dan resep obat di luar tanggungan bukan kasus tunggal, melainkan sudah sering terjadi di berbagai rumah sakit.
"BPJS bersama PERSI harus menindak tegas praktik nakal ini. Rumah sakit jangan hanya berpikir keuntungan, tapi juga nilai kemanusiaan," ujarnya.
Irma juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem informasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan mewajibkan rumah sakit menempelkan daftar obat yang ditanggung maupun tidak ditanggung JKN di ruang pelayanan.
"Pasien sering berdebat dengan rumah sakit karena tidak tahu mana obat yang dicover, mana yang tidak. Transparansi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman," tambahnya.
Menurut Irma, keberadaan BPJS Kesehatan sejatinya sudah sangat membantu rakyat. Namun, pengawasan ketat tetap diperlukan agar implementasi di lapangan tidak menyimpang dari regulasi.