BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Bengkalis dalam perkara dugaan penipuan jual beli emas palsu di Kecamatan Mandau. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan terdakwa Mohammad Iksan alias Si It bin Amirudin (48), pemilik Toko Emas Samudera di Pasar Mandau, kini resmi ditahan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Perkara ini sudah memasuki Tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah kami terima untuk dipersiapkan proses persidangan," ujar Wahyu.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah warga melapor karena emas yang mereka beli ternyata palsu. Perhiasan yang diklaim berkadar 22 karat, setelah diperiksa, hanyalah perak yang disepuh menyerupai emas murni.
Mayoritas korban adalah masyarakat kecil seperti petani, buruh, dan nelayan yang menabung sedikit demi sedikit untuk membeli emas sebagai investasi. “Yang paling menyedihkan, harapan warga kecil untuk berinvestasi pupus karena tertipu perhiasan palsu,” ungkap Wahyu.
Kasus bermula dari laporan Andela Saputri (27), warga Duri, yang membeli dua gelang emas seharga Rp4 juta lebih. Setelah diperiksa, gelang tersebut tampak mencurigakan karena warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di Toko Emas Samudera. Dari lokasi, disita ratusan perhiasan palsu berupa gelang, cincin, kalung, dan anting dengan total berat 1,8 kilogram, serta alat penyepuhan, cairan kimia, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan praktik curang ini telah dijalankan sejak 2021.
"Barang dijual seolah-olah emas asli 22 karat, lengkap dengan cap dan kemasan layaknya resmi," jelasnya.
Saat ini, empat korban telah melapor secara resmi, namun polisi meyakini jumlah korban jauh lebih banyak. Masyarakat yang merasa pernah ditipu dengan modus serupa diimbau segera melapor.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.