KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (24/9/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.
"Kami juga mengamankan dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, serta sejumlah barang bukti lain dari lokasi," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim bersama Kanit Tipidter Polres Kampar Iptu Hermoliza dan anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tiba di lokasi, kami mendapati beberapa orang tengah melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir. Ketika hendak diamankan, sebagian pelaku melarikan diri. Namun satu orang berhasil ditangkap," jelas Gian.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.