DJP Riau Imbau Wajib Pajak Segera Siapkan Akun Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

Rabu, 24 September 2025 | 11:19:42 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan. Mulai tahun pajak 2025, seluruh layanan perpajakan hanya dapat diakses melalui satu aplikasi terpadu, yakni Coretax DJP.

Hal ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa masyarakat perlu segera mempersiapkan diri agar proses pelaporan SPT berjalan lancar. Ada tiga hal utama yang harus dilakukan, yaitu aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi KO DJP.

"Coretax hadir untuk menyatukan seluruh administrasi perpajakan dalam satu aplikasi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengakses berbagai kanal berbeda. Namun, agar dapat menggunakannya, wajib pajak harus memastikan akun Coretax sudah aktif dan memiliki Kode Otorisasi yang valid," ujar Bambang, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

Prosesnya mencakup pengisian data pribadi yang terdaftar, verifikasi identitas, hingga penerimaan kata sandi sementara melalui email resmi DJP. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk membuat kata sandi baru serta passphrase sebagai bagian dari sistem keamanan.

Langkah berikutnya adalah pembuatan Kode Otorisasi DJP, yaitu tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan pada setiap dokumen perpajakan dalam aplikasi Coretax.

KO DJP ini akan diterbitkan langsung oleh DJP melalui proses pengajuan di portal Coretax. Setelah berhasil, wajib pajak akan memperoleh sertifikat digital dan bukti tanda terima yang dapat diunduh.

Tahap terakhir adalah validasi KO DJP. Wajib pajak perlu memastikan bahwa status sertifikat digital sudah VALID di portal Coretax. Jika masih berstatus INVALID, pengguna dapat melakukan pemeriksaan ulang hingga sistem menerbitkan dokumen validasi.

Menurut Bambang, kehadiran Coretax akan memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Selain lebih praktis karena seluruh layanan tersedia dalam satu aplikasi, sistem ini juga lebih aman dengan penggunaan tanda tangan elektronik resmi.

"DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan. Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP agar pada saat pelaporan SPT Tahunan 2025 nanti, semuanya sudah siap dan berjalan lancar," tegas Bambang.

Informasi lengkap mengenai aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan di s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025 serta s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025.

Terkini

Terpopuler