PEKANBARU (RA) – Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau kembali memperluas jejaring kelembagaannya. Kali ini, Rektor Unilak Prof. Dr. Junaidi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH, pada Senin (22/9/2025).
Prof. Junaidi menyebutkan, kerja sama ini selaras dengan visi Unilak Unggul. Menurutnya, kolaborasi dengan Badilag RI akan mempercepat pencapaian visi tersebut sekaligus menghadirkan manfaat konkret bagi pengembangan akademik dan pelaksanaan Tridarma perguruan tinggi.
"Kolaborasi ini membuka ruang yang luas bagi dosen maupun mahasiswa, baik di program S1 maupun S2, untuk berperan dalam kajian keilmuan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Implementasinya bisa berupa kuliah tamu, riset bersama, hingga program magang mahasiswa. Kami menyambut baik kesempatan ini," ujar Prof Junaidi, Selasa (23/9/2025).
Selain MoU tingkat universitas, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Fakultas Hukum Unilak dengan Badilag MA RI. MoA tersebut ditandatangani langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Fahmi, SH, MH.
Prof. Fahmi menilai, sinergi ini sangat penting bagi pengembangan Fakultas Hukum Unilak. "Kami meyakini kerja sama ini akan membawa manfaat besar, khususnya bagi mahasiswa dan dosen dalam memperdalam wawasan serta keterampilan hukum yang terintegrasi dengan praktik di lapangan," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH, menekankan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak SDM berkualitas untuk mendukung profesionalisme aparatur peradilan agama di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama serupa dilakukan dengan tiga kampus di Riau, yakni UIN Suska Riau, Universitas Islam Riau (UIR), dan Unilak.
"Peradilan agama saat ini dituntut tidak hanya menghadirkan keadilan, tetapi juga mampu merespons dinamika masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita membuka peluang riset bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, hingga program magang mahasiswa di lingkungan peradilan agama," tegasnya.
Muchlis menambahkan, langkah ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam, sekaligus memberi kontribusi nyata dalam pembangunan hukum dan keadilan di Indonesia.