Sembunyi di Kebun Sawit, Polisi Tangkap Suami yang Bakar Istri di Inhu

Selasa, 23 September 2025 | 09:47:56 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=Kfnue0Eeowk

INHU (RA) - Pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti. Ia ditangkap tim Polsek Peranap saat bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025) malam.

MR sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang setelah diduga tega membakar istrinya sendiri dalam peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa (16/9/2025) di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat pelaku mondar-mandir di sekitar kebun sawit.

"Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam penyergapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol berisi sisa pertalite, baju korban yang hangus, pisau egrek, tojok, serta botol kecil berisi racun rumput.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyampaikan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu menyulutnya dengan api mancis karena diliputi cemburu. Saat ini korban masih dirawat intensif akibat luka bakar serius," jelasnya.

MR juga sempat mengaku memburu pria yang dituduh sebagai selingkuhan istrinya selama pelarian. Meski pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan tegas.

"Kami ingin menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi. Siapa pun pelakunya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Kini MR ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tags

Terkini

Terpopuler