PEKANBARU (RA) - Putusan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis kembali memicu perbincangan publik. Setelah sebelumnya membebaskan terdakwa perkara korupsi pungutan liar di Pelalawan, kini Jonson bersama majelis hakim lain juga memutus bebas dua terdakwa kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kedua terdakwa, Abdul Karim selaku juru ukur BPN dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/9/2025).
"Benar, sudah putus. Namun jaksa penuntut umum menyatakan kasasi atas vonis tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu, Hamiko, melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalomgo, Senin malam.
Hakim menilai penerbitan SHM tersebut tidak menimbulkan kerugian negara. Menurut pertimbangan majelis, tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu masih ada, hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan tiga sertifikat.
Persoalan itu disebut lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Inhu yang menyebut kerugian Rp1,7 miliar dianggap hanya sebagai total loss sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Kesalahan terdakwa pun disebut sebatas administrasi jabatan.
"Putusan hakim tentu akan kami kaji lebih lanjut. Kami tetap meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil secara terpisah.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Karim 4 tahun penjara dan Zaizul 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai pada 2015-2016. Saat Pemkab Inhu hendak membaliknamakan lahan untuk pembangunan pasar, terungkap sertifikat tanah tersebut telah diterbitkan atas nama pihak lain.
Vonis bebas ini menambah daftar perkara korupsi yang diputus bebas oleh Jonson Parancis. Pada Desember 2024 lalu, hakim yang sama juga membebaskan dua terdakwa kasus pungli program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan senilai Rp621 juta.