KUANSING (RA) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah seorang warga yang menjadi target operasi.
"Informasi segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Jumat malam, 19 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan kabar bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Kelurahan Beringin Jaya dan diduga akan melakukan transaksi narkoba," jelas Iptu Hasan, Minggu (21/9/2025).
Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria berinisial DW (27), warga Beringin Jaya, berhasil diamankan di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar, bong, pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, dua unit ponsel, serta plastik klip kosong.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial MW (29), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, datang ke lokasi dan langsung diamankan.
Dari hasil interogasi, MW mengaku baru saja menggunakan sabu bersama DW pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pipet kaca yang berisi sisa sabu di rumah tersebut merupakan hasil pakai mereka berdua.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa DW diduga kuat sebagai pengedar, sementara MW merupakan pengguna.
"Keduanya sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine," ujarnya.
Dari pemeriksaan, DW mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TK melalui transaksi daring, sedangkan barang haram tersebut diantarkan oleh kurir berinisial N, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DW mengaku membeli tiga paket sabu seharga Rp550 ribu.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Terima kasih atas kerja sama masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memerangi narkoba di Kuansing," ungkap Iptu Hasan.
Kasat juga menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
"Kami imbau masyarakat jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Mari bersama kita wujudkan Kuansing yang bersih dari narkoba," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.