6 Pesilat di Inhu Ditangkap Usai Keroyok Warga

Kamis, 18 September 2025 | 05:46:00 WIB
Ilustrasi.

INHU (RA) - Polisi menangkap enam anggota perguruan silat di Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu). Mereka dituduh mengeroyok seorang warga berinisial RT yang masih berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong Desa Titian Resak, Jumat (5/9/2025) malam. 

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani pemulihan.

"Enam pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum. Tindakan mereka jelas melanggar Pasal 170 KUHP," tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (17/9/2025).

Polisi mengungkap identitas pelaku yakni AAS (29), RA (18), ADA (16), YP (20), WS (17), dan MAR (15). Barang bukti berupa pakaian dan atribut silat juga disita.

Dari keterangan saksi, pengeroyokan dipicu permasalahan pribadi. Kapolres menegaskan perguruan silat seharusnya jadi wadah pembinaan mental, bukan ajang unjuk kekuatan.

"Polres Inhu tidak memberi ruang bagi aksi kekerasan. Mari jadikan silat untuk sportivitas, bukan kekerasan," ujarnya.

Hingga kini, enam tersangka masih diperiksa intensif di Mapolsek Seberida.

Tags

Terkini

Terpopuler