Ayah Tiri di Pelalawan Tega Cabuli Anak Sambung, Sudah 2 Tahun

Rabu, 17 September 2025 | 11:51:28 WIB
Ayah tiri berinisial ZU (50) ditangkap Polres Pelalawan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

PELALAWAN (RA) - Ayah tiri berinisial ZU (50) ditangkap jajaran Polres Pelalawan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak sambungnya. Aksi bejat itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung, menyebut pelaku ditangkap pada 2 September 2025.

"Pelaku ZU alias Zul diamankan setelah kami menerima laporan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap dua anak sambungnya. Laporan itu dibuat FD, orang tua korban, pada 11 Agustus 2025," ungkap Gede, Rabu (17/9/2025).

Dua korban masing-masing berinisial NA (11) dan AH (8), yang merupakan anak dari FD, istri pelaku.

"Korban adalah anak sambung pelaku setelah menikah dengan ibu mereka," tambah Gede.

Setelah menerima laporan, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengumpulkan bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kita amankan tanpa perlawanan. Saat diperiksa, ZU mengakui perbuatannya," ujar Gede.

Polisi menyebut aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Saat ini, kasus tengah diproses lebih lanjut di Mapolres Pelalawan.

"Untuk motifnya masih kami dalami. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan," tutup Kasat Reskrim.

Tags

Terkini

Terpopuler