INHU (RA) - Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah pondok yang kerap dijadikan markas transaksi sabu-sabu di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berhasil digerebek polisi pada Selasa (16/9/2025) sore. Dua orang pria diamankan berikut barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin AKP Adam Efendi.
"Laporan warga menjadi kunci. Dari sana kita lakukan pemantauan, hingga akhirnya tim berhasil menggerebek pondok yang dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Tersangka pertama berinisial R alias Edi (52), warga Kampung Dagang, berperan sebagai pengedar.
"Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 4,45 gram, plastik pembungkus, sendok pipet, ponsel, dompet, dan uang tunai Rp169 ribu. Edi sempat berusaha membuang sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan petugas," terang Fahrian.
Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap S alias Eza (42), warga Kampung Besar Kota, Rengat. Mantan guru yang pernah dipecat karena kasus serupa ini kedapatan membuang sabu seberat 0,16 gram. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Edi.
"Keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif Satres Narkoba Polres Inhu," tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman belasan tahun penjara.
Barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya kini disita, sementara kedua tersangka digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.