Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Pembangunan SMPN 4 Panipahan di Rohil Siap Masuk Persidangan

Selasa, 16 September 2025 | 14:38:03 WIB
Kepastian proses hukum ini diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PEKANBARU (RA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, Asril Arief, segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,1 miliar.

Kepastian proses hukum ini diperoleh setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara Asril bersama satu tersangka lain, yakni Sefrijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tahap II sudah dilaksanakan di Rutan Pekanbaru pada Senin kemarin. Selanjutnya, tim JPU tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, Selasa (16/9/2025).

Yopen menegaskan, kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp4,3 miliar.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar," imbuh Yopen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler