BENGKALIS (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
Kesepakatan tersebut mencatat lonjakan signifikan pada proyeksi keuangan daerah. Pendapatan yang semula Rp3,217 triliun naik menjadi Rp4,656 triliun, atau bertambah Rp1,439 triliun. Seiring itu, belanja daerah juga meningkat dari Rp3,292 triliun menjadi Rp4,663 triliun, atau naik Rp1,370 triliun.
“Alhamdulillah, pendapatan daerah kita mengalami kenaikan signifikan. Tambahan ini akan menjadi motor penggerak utama untuk membiayai berbagai program prioritas daerah,” ujar Bupati Bengkalis Kasmarni dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha.
Selain pendapatan dan belanja, penyesuaian juga dilakukan pada pos pembiayaan. Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya Rp125,4 miliar diturunkan menjadi Rp6,6 miliar, atau berkurang Rp118,8 miliar. Sementara, pos Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp50 miliar dihapuskan. Langkah ini disebut sebagai strategi Pemkab Bengkalis untuk lebih memfokuskan anggaran langsung pada pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.36 WIB tersebut dihadiri 38 anggota dewan serta pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno.
Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha menegaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Bengkalis.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dan disahkan sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran,” katanya.