JAKARTA (RA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperluas langkah penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Setelah menertibkan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit tanpa izin, kini Satgas PKH mulai membidik usaha pertambangan yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hingga kini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana mencapai 3.312.022,75 hektare (ha). Dari jumlah itu, 915.206,46 ha sudah resmi diserahkan kepada kementerian terkait.
Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sedangkan 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sementara itu, 2.398.816,29 ha sisanya masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian.
Tak hanya sawit ilegal, Satgas PKH kini menargetkan penertiban aktivitas tambang ilegal. Berdasarkan data awal, kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas pertambangan tanpa izin ini mencapai 4.265.376,32 ha.
"Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pendekatan yang ditempuh tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pidana. Fokus utama adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
Menurut Febrie, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.
"Apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, UU Tindak Pidana Korupsi, maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.