Polda Riau: Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif sudah Transparan dan Sesuai Hukum

Jumat, 12 September 2025 | 19:25:04 WIB
Penyitaan aset yang dilakukan Polda Riau.

PEKANBARU (RA) - Polda Riau memastikan penyitaan sejumlah aset yang terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah dilakukan secara sah dan transparan.

Penyitaan itu, menurut kepolisian, sudah mendapat persetujuan pengadilan dan dilakukan dengan disaksikan pihak berwenang.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, menegaskan bahwa dasar hukum penyitaan berpedoman pada Pasal 39 KUHAP.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana.

"Seluruh aset yang disita, termasuk rumah di Jalan Sakuntala (Pekanbaru) dan apartemen di Batam, telah melalui penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam. Prosesnya transparan, disaksikan pihak yang menguasai barang dan perangkat lingkungan setempat, serta diberikan tanda terima resmi," ujar Qori, Jumat (12/9/2025).

Qori menambahkan, aset yang disita relevan dengan perkara karena diduga kuat berasal dari hasil pencairan dana SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021.

Meski digugat melalui praperadilan oleh mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, Polda Riau menyatakan siap menghadapi. Menurut Qori, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap warga negara.

"Keberatan melalui praperadilan adalah wajar. Itu forum yang sah untuk menguji tindakan penyidik. Kami sudah menyiapkan 42 dokumen alat bukti dan sangat yakin menghadapi sidang ini," tegas Qori.

Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.

Tags

Terkini

Terpopuler