KAMPAR (RA) - Malam di Gang Merpati Putih, Jalan Letnan Boyak, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, mendadak mencekam saat tim Opsnal Polres Kampar melakukan penggerebekan rumah yang diduga jadi sarang narkoba, Rabu (3/9/2025).
Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T. Sinaga. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MR (43) dan DA (42) yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Penggerebekan bermula saat petugas menciduk MR di kamar rumah orang tuanya. Saat itu ia sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar AKP Markus kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Disaksikan Ketua RT, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 9,21 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah perlengkapan lain.
MR kemudian mengaku barang tersebut didapat dari DA.
Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat dan menangkap DA sekitar pukul 22.15 WIB. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif (+) methamphetamine.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kampar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar," tegas Markus.