Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba di Padang, Amankan 1.005 Ekstasi dan 125 Ampul Ketamin

Kamis, 04 September 2025 | 18:32:57 WIB
Tiga tersangka yang diamankan Polda Riau di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/7/2025).

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang wanita berinisial MJ, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/7/2025).

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial ARH pada 9 Mei 2025. Dari tangan ARH, polisi mengamankan barang bukti awal sebanyak 1.005 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh MJ untuk mengantarkan ekstasi ke sebuah tempat hiburan malam (D' Point) di Pekanbaru. Atas dasar itu, kami terus melakukan pengejaran terhadap MJ," kata Kombes Putu, Kamis (4/9/2025).

Tim yang dipimpin Kompol Jacub Nursagli Kamaru kemudian bergerak ke Padang setelah mendapat informasi keberadaan MJ.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi berhasil meringkus MJ di sebuah rumah makan di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat. Saat itu, suami MJ juga ikut diamankan.

"Dari interogasi awal, MJ mengaku memerintahkan ARH untuk mengantarkan ekstasi ke tempat hiburan D’Poin dengan imbalan Rp1 juta. Barang haram itu disebut sebagai pesanan dari seorang pria berinisial H, karyawan di tempat hiburan tersebut," ungkap Putu.

Keesokan harinya, tim kembali ke Pekanbaru dan menangkap H di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita 125 ampul cairan ketamin, timbangan digital, dan telepon genggam milik H.

"Baik MJ maupun H mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba ini. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Kombes Putu.

Tags

Terkini

Terpopuler