SIAK (RA) - Hingga saat ini, Alokasi dana Desa (ADD) untuk 122 kampung yang ada di Kabupaten Siak, belum bisa dicairkan. Pasalnya, selain menunggu proses waktu yang terus berjalan, lantaran masih adanya kampung yang belum mengajukan nota APB-Des kepada kepada Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak SH, kemarin.
Dia juga menyebutkan, ADD merupakan berangkasnya setiap kampung yang ada di daerah ini dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai perpanjang tangan pemerintah Daerah. Jadi, anggaran ADD tersebut sangat ditunggu oleh pemerintah di desa.
"Akan tetapi untuk bisa melangkah sebelum menuju pencairan, tentunya setiap Kampung harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Misalnya, dengan menyiapkan seluruh administrasi yang sudah ditentukan yang harus mereka penuhi dulu seperti nota APD-Des," kata Razak.
Selain itu, berkas-berkas tersebut juga harus melalui proses verifikasi administrasi dulu. Baru setelah itu dinaikkan ke bagian keuangan untuk permohonan pencairan terhadap dana ADD tersebut.
"Yang jelas, dengan terjadi keterlambatan terhadap pencairan ADD yang menjadi tombak keuangan utama desa dalam memajukan roda pemerintahan, sangat kita maklumi. Pemerintah Daerah tidak punya niat sama sekali untuk menahan anggaran milik desa tersebut," ucapnya.
Pemerintah juga tahu bahwa di dalam ADD tersebut terdapat banyak mata anggaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Mulai dari honor penghulu kampung dan perangkatnya, serta dana lainnya yang ada di dalam ADD tersebut.
"Untuk itulah kepada Pemerintah Kampung diharapkan bersabar menunggu. Bagi kampung yang belum mengajukan nota ADD tersebut agar secepatnya mengajukan. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses pencairan ADD tersebut segera dilakukan secepatnya," pungkasnya.(jas)