Deklarasi Adat Penolakan PETI Digelar di Kuansing, Kapolres: Jaga Sungai untuk Generasi Mendatang

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:17:05 WIB
Tepian Sungai Kuantan di bawah Jembatan Gantung Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menjadi saksi bersejarah pelaksanaan Deklarasi Adat Penolakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).

KUANSING (RA) - Tepian Sungai Kuantan di bawah Jembatan Gantung Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menjadi saksi bersejarah pelaksanaan Deklarasi Adat Penolakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Sabtu (30/8/2025).

Acara sakral ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga adat, serta aparat penegak hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, TNI, DPRD Kuansing, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), para datuk, alim ulama, pemuda, Bundo Kanduang, dan masyarakat Kuansing.

Kehadiran mereka menegaskan keseriusan dalam menyikapi keresahan panjang akibat aktivitas PETI di sepanjang Sungai Kuantan.

Ketua LAN Kuansing, Dt. Sirajo Dinardin, mengungkapkan keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Menurutnya, Sungai Kuantan yang dahulu jernih kini semakin tercemar, sehingga merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan adat, dan mengancam masa depan generasi mendatang.

"Deklarasi adat ini adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama agar sungai tetap bersih dan marwah adat terjaga," tegasnya.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa deklarasi adat ini merupakan warkah adat atau maklumat bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menyebut Sungai Kuantan sebagai nadi kehidupan masyarakat Kuansing yang kini rusak akibat aktivitas PETI lebih dari 20 tahun terakhir.

"Penambangan emas sejatinya tidak dilarang, namun harus dilakukan sesuai aturan dan izin resmi agar tidak merusak lingkungan. Ke depan, kami berharap ada peraturan daerah yang memberi kewenangan pemangku adat untuk menindak pelaku PETI sebelum diserahkan ke pihak kepolisian," jelas Bupati.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap deklarasi adat ini. Menurutnya, penolakan PETI harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

"Adat memberi kekuatan moral, sementara kepolisian akan menjalankan penegakan hukum sesuai aturan. Mari bersama menjaga Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan untuk generasi mendatang," ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas PETI. "Pengawasan akan lebih efektif jika didukung partisipasi masyarakat," tambah Kapolres.

Tags

Terkini

Terpopuler