Belum Lengkap, Kejati Riau Kembalikan Berkas Penyidikan 9,75 Ton Beras ke Ditreskrimsus Polda

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:25:14 WIB
Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Haryadi.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas perkara dugaan penyimpangan distribusi beras seberat 9,75 ton yang sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau P-19.

Pengembalian dilakukan karena syarat formil dan material dalam berkas perkara belum terpenuhi.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Try Haryadi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian, berkas perkara tersebut dinilai masih memerlukan perbaikan sesuai ketentuan hukum.

"Jumlahnya 9,75 ton beras yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beberapa hari lalu. Setelah kita teliti berdasarkan KUHAP, dalam waktu 14 hari ternyata syarat formil dan materialnya belum terpenuhi, sehingga kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi melalui P-19," ujar Dedie, Kamis (28/8/2025).

Dedie menegaskan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurutnya, kasus ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat yang harus ditangani dengan serius.

"Kami berharap pihak penyidik bertindak profesional dan proporsional, karena perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.

"Jangka waktu yang diberikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara adalah selama 14 hari ke depan. Jika syarat formil dan material sudah terpenuhi, berkas akan dikembalikan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya," pungkasnya

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan RG (35), seorang distributor beras di Pekanbaru.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyebut, RG pernah di-blacklist oleh Bulog pada tahun 2023 karena menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Kontrak kerja pelaku dengan Bulog diputus karena terbukti menjual beras SPHP melebihi HET," ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada awak media, Selasa (29/7/2025), di Mapolda Riau.

Meski telah dicoret sebagai mitra resmi, RG tetap menjalankan bisnis distribusi beras secara ilegal.

Selama enam bulan terakhir, ia mengaku meraup keuntungan hingga Rp500 juta melalui praktik oplosan beras yang dipasarkan di sejumlah kios di Pekanbaru.

"Seluruh beras yang dititipkan pelaku ke berbagai kios sudah kami tarik dan amankan. Totalnya mencapai 9,75 ton," jelas Kombes Ade.

Kombes Ade menerangkan, beras-beras itu dijual RG dengan sistem titip dan saat sudah laku baru uangnya baru diambil.

"Dalam melancarkan aksinya, RG menggunakan dua modus yaitu mencampur beras kualitas rendah (reject) untuk pakan ternak dengan beras medium, kemudian mengemasnya ulang menggunakan karung beras program SPHP dari Bulog," tutup Ade.

Tags

Terkini

Terpopuler