PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar, kini memasuki tahap penuntutan.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/8/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan dalam tahap II ini adalah dua pihak swasta, Marimbun dan Handi Burhanudin, serta Ricki Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Kementerian Perhubungan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini tahap II sudah dilaksanakan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, di Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha, menegaskan bahwa para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Tim JPU merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti," tegas Ulinnuha.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahun Anggaran 2022-2023 dengan kontrak awal Rp25,9 miliar.
Proyek yang seharusnya rampung dalam 365 hari sejak 15 November 2022 itu justru mengalami tiga kali addendum dengan penambahan anggaran hingga Rp26,7 miliar serta perpanjangan waktu hingga 12 Februari 2024.
Namun, meski diberi waktu tambahan, pekerjaan tidak kunjung selesai. Proyek dinyatakan mangkrak dan hingga kini belum bisa difungsikan.
Hasil penyelidikan Kejati Riau bahkan menemukan adanya indikasi pengadaan barang fiktif serta pembayaran penuh terhadap material yang tidak ada.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.