KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba (narkotika dan obat-obatan) sepanjang Agustus 2025.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga saat konferensi pers, Selasa (26/8/2025), mengatakan dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.247,56 gram atau lebih dari 1 kilogram.
Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk hasil pengembangan kasus hingga ke kabupaten tetangga.
"Ada 11 laporan polisi dengan total barang bukti sekitar 1.247,56 gram sabu dari masing-masing tersangka," ujar AKP Markus.
Menurut AKP Markus, para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir. Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut merupakan jaringan lokal dan tidak terhubung dengan bandar besar maupun internasional.
Seluruh barang bukti yang disita telah dimusnahkan dalam kegiatan resmi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
"Pesan Bapak Kapolres, di Kampar jangan ada lagi peredaran narkoba. Dimanapun dan kapanpun, pelaku akan kami kejar," tegas AKP Markus.
AKP Markus juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya ditangani polisi, tetapi juga butuh dukungan semua pihak. Mohon kerjasamanya, sampaikan informasi kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Acara konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bangkinang, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.