PEKANBARU (RA) – Batas waktu relokasi mandiri bagi ribuan warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi berakhir pada 22 Agustus 2025. Namun, masyarakat yang terdampak tetap memilih bertahan karena menilai belum ada solusi yang tepat dari pemerintah.
Juru bicara warga terdampak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau, Abdul Aziz, menegaskan masyarakat tidak akan meninggalkan rumah mereka begitu saja.
"Aktivitas warga TNTN tetap seperti biasa. Kami bertahan sampai ada solusi terbaik," ujar Aziz kepada riauaktual.com, Sabtu (23/8/2025).
Aziz juga mengapresiasi sikap aparat yang tidak melakukan pengusiran paksa meski batas waktu relokasi mandiri telah berakhir. Menurutnya, dialog dan solusi kebijakan jauh lebih penting dibandingkan tindakan represif.
Aziz menjelaskan, persoalan tata kelola kawasan TNTN perlu diselesaikan dengan merujuk pada aturan yang berlaku. Ia membeberkan bahwa masyarakat yang berada di kawasan TNTN memiliki tiga tipologi berbeda.
Pertama, masyarakat yang sudah tinggal di areal itu sebelum ditunjuk menjadi TNTN. Kedua, masyarakat yang datang setelah kawasan ditunjuk sebagai TNTN, namun sebelum ada pengukuhan. Dan ketiga, masyarakat yang bermukim setelah kawasan ditetapkan resmi menjadi TNTN.
Menurutnya, penyelesaian untuk tipologi pertama dan kedua mestinya dilakukan melalui mekanisme Pasal 16 hingga 22 PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Sementara untuk tipologi ketiga, bisa ditempuh melalui Pasal 24 dan 28 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Lebih jauh, Aziz menilai perlu ada kejujuran dari pihak kehutanan mengenai penetapan kawasan TNTN itu sendiri.
"Satu hal yang harus dijawab, apakah dulu areal itu memang layak jadi taman nasional? Karena faktanya, dulunya itu eks HPH tiga perusahaan, yakni PT Dwi Marta, Inhutani IV, dan Nanjak Makmur," tegasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 36 PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Nasional yang menyebutkan, salah satu syarat suatu kawasan bisa dijadikan taman nasional adalah apabila kondisi areal tersebut masih alami atau belum dijamah manusia.
"Kalau dasarnya saja sudah keliru, maka dampaknya berimbas pada masyarakat yang saat ini tinggal di sana," tambahnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, warga TNTN berharap pemerintah dapat memberikan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
"Yang kami minta hanya kepastian hukum dan kebijakan yang adil. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban dari kebijakan tata kelola yang keliru," tutup Aziz.