PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg, mengingatkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan agar tidak main-main dalam menegakkan aturan larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan dalam kota.
Rois menilai program larangan ODOL yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 merupakan langkah baik, namun tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dan kehadiran petugas di lapangan.
"Program ini bagus, tapi kalau tidak diseriusi hasilnya juga tidak akan efektif. Sosialisasi harus berkelanjutan, disertai teguran, dan petugas harus standby," ujarnya, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, masih banyak pengemudi dan perusahaan angkutan yang mencoba menghindari aturan dengan cara "main kucing-kucingan" dengan petugas.
Rois menegaskan aturan jam operasional sudah jelas: truk besar hanya boleh melintas di jalan dalam kota pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Kita tidak alergi dengan investor, tapi aturan harus ditaati. Jangan sampai aktivitas truk ODOL merugikan masyarakat, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," tegasnya.