PT Agung Automall Soekarno-Hatta Pekanbaru Bantah Tak Kembalikan Uang Tanda Jadi Konsumen

Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:09:48 WIB
PT Agung Automall Soekarno-Hatta Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Menanggapi pemberitaan Riauaktual.com pada 25 Juli 2025 berjudul "Tak Kembalikan Uang DP Pembelian Mobil, PT Agung Automall Soekarno-Hatta Digugat Konsumen ke Pengadilan", redaksi Riauaktual.com menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

Dimana dalam berita tersebut, tidak dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak PT Agung Automall Soekarno-Hatta Pekanbaru. Redaksi mengakui bahwa hal ini menimbulkan kerugian dan kesalahpahaman bagi pihak PT Agung Automall Cabang Soekarno-Hatta.

Redaksi berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta segera melakukan klarifikasi dan koreksi pemberitaan.

Hak jawab PT Agung Automall disampaikan melalui kuasa hukumnya, Adi Saputra, S.H., CLA., advokat dari Law Office Embong Adi Saputra & Associates. Ia bertindak mewakili kliennya, Butet Norman, selaku Kepala Cabang PT Agung Automall Soekarno-Hatta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 29/EAS/SKK/VII/Pbr/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Kuasa hukum PT Agung Automall dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak mengembalikan uang tanda jadi kepada konsumen bernama Diky Ferdian.

"Tidak benar jika dikatakan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan uang tanda jadi sebagaimana disampaikan kuasa hukum konsumen," jelas Embong Adi Saputra, kuasa hukum PT Agung Automall Soekarno-Hatta Pekanbaru, melalui surat resmi yang diterima Riauaktual.com, Rabu (13/8/2025).

Embong menjelaskan, permintaan pengembalian uang tanda jadi dari konsumen belum pernah diajukan sejak tanggal pemesanan (30 November 2024) hingga 7 Juli 2025. Permintaan tersebut baru disampaikan melalui somasi oleh kuasa hukum konsumen, yang kemudian langsung ditanggapi oleh pihaknya pada 9 Juli 2025.

Dari hasil pencocokan data mutasi rekening PT Agung Automall pada 19 November 2024 pukul 18.20 WIB, dengan nomor transaksi FT2432KZGN2, ditemukan adanya perbedaan antara nama pemesan kendaraan (Diky Ferdian) dengan nama pengirim dana sebesar Rp5.000.000 dari rekening BSI Syariah atas nama Irfan Ardiansyah.

"Untuk kehati-hatian, klien kami akan melakukan pengembalian kepada pihak pengirim atau kuasa sahnya," tegas Embong, sejalan dengan pernyataan Kepala Cabang PT Agung Automall, Butet Norman.

Perkara ini saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara 256/Pdt.G/2025/PN Pbr. Pihak PT Agung Automall menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan apabila merasa haknya dilanggar, dan menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan sesuai prosedur persidangan.

Tags

Terkini

Terpopuler