BENGKALIS (RA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat komitmen menuju tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (12/8/2025).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Bengkalis, dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andris Wasono, serta Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis, disaksikan jajaran kedua belah pihak.
Andris menyebut kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diimplementasikan dalam pendampingan, konsultasi, hingga sosialisasi hukum bagi aparatur desa. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi masalah sejak dini dan memperkuat integritas pemerintahan desa.
"Jangan tunggu masalah datang. Kita harus mengantisipasi lebih awal agar setiap kebijakan dan program desa aman secara hukum," tegasnya.
Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis memastikan pihaknya siap memberi dukungan penuh, termasuk pertimbangan hukum strategis demi terwujudnya pemerintahan desa yang kuat dan berdaya saing.
Kerja sama ini diyakini menjadi instrumen penting membangun desa sebagai garda terdepan kemajuan daerah, sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata sebagai simbol eratnya sinergi kedua institusi. (infotorial)