KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus kriminal di wilayah Kabupaten Kampar, meliputi kasus pencabulan, pencurian mobil pick up, dan pencurian mesin air. Kegiatan ini berlangsung, Sabtu (9/8/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut masing-masing melibatkan tersangka berbeda.
Kasus pertama adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial TA (44), warga Kecamatan Tapung. Pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025) setelah mencabuli dua muridnya yang masih berusia 10 dan 11 tahun.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan salat. Korban mengalami trauma sehingga salah satu orang tua melaporkannya," ungkap AKP Gian.
Kasus kedua adalah pencurian mobil pick up lintas kabupaten dan provinsi. Pelaku telah beraksi di tiga lokasi di Riau, yakni Bangkinang Kota, Tapung Hulu, dan Siak. Mobil hasil curian kemudian dijual di Sumatera Utara dengan harga Rp25 juta per unit.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba," jelasnya.
Kasus ketiga adalah pencurian mesin air dengan tersangka RE (24), warga Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Pelaku telah beraksi empat kali dan meresahkan warga setempat.
"Salah satu korban, Devy Yulianti (34), kerap kehilangan mesin air. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap di rumah saudaranya di belakang Lapas Bangkinang pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB," terang AKP Gian.
Di akhir pemaparannya, AKP Gian mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya potensi atau aksi kejahatan.
"Kewaspadaan juga harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.