PEKANBARU (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika senilai miliaran rupiah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi senilai total Rp7,5 miliar.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek, Senin (4/8/2025).
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama M alias Idol, laki-laki 25 tahun, warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani. Penangkapan dilakukan di rumah petak di Jalan Karya," ungkap Kompol Viola.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6.300 pil ekstasi warna oranye dengan logo TMT seberat total 6,3 kilogram dengan total Rp1,5 miliar serta enam bungkus kristal diduga sabu seberat 6 kilogram dengan total harga Rp6 miliar.
Selain itu, ditemukan pula 800 butir Happy Five serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel yang di perkirakan total Rp1,5 miliar.
"Nilai total sitaan narkotika jenis sabu diperkirakan lebih kurang Rp6 miliar. Sedangkan pil ekstasi nilainya sekitar Rp1,5 miliar," jelas Kompol Viola.
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan penjaga gudang. Ia menyebut barang haram tersebut milik seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku I alias Idon mendapat bayaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per kilogram sabu dan Rp2.000 per butir ekstasi.
"Pelaku I sudah menjalankan peran ini sejak pertengahan tahun 2023. Barang dikirim dengan sistem jejak, sehingga antara pemilik, kurir, dan pembeli tidak saling mengenal. Ini membuat jaringan peredaran lebih sulit terungkap," tambah Kapolsek.
Kini, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku I juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.