AKBP Isa Imam Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Petani di Rohil jadi Tersangka

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 09:51:07 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas 1 hektare.

ROHIL (RA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas 1 hektare di Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (31/07/2025).

Seorang pria berinisial P alias Ian (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai tim Bhabinkamtibmas dan Reskrim memverifikasi titik hotspot di lokasi kejadian, Jumat (1/08/2025).

"Kami menindaklanjuti setiap kejadian kebakaran lahan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan pembakaran. Ini kejahatan serius karena berdampak luas pada kesehatan, lingkungan, dan perekonomian," tegas AKBP Isa.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka membuang puntung rokok di lahannya. Sekitar satu jam kemudian, asap muncul dan api membesar. Tersangka mengaku telah mencoba memadamkan api dengan cara seadanya, namun lahan keburu terbakar habis.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah mancis berwarna merah dan 3 batang kayu bekas terbakar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 atau 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Siapa pun yang membakar lahan, baik sengaja maupun lalai, akan diproses hukum. Ini sudah jelas dalam Undang-Undang," ujar Kapolres.

Kapolres Rokan Hilir menyatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan. Penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli kebakaran hutan, dan melakukan gelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan.

Kapolres AKBP Isa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena itu merupakan tindak pidana.

"Kami mohon masyarakat lebih bijak. Sekali lagi, jangan bakar lahan. Hukumannya jelas, dan kami akan tegas menindak pelaku," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler