INHU (RA) - Dugaan adanya jaringan peredaran narkotika antar desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbongkar setelah jajaran Polsek Kelayang berhasil meringkus dua pelaku yang kabur ke Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Talang Parit, Kecamatan Rakit Kulim.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, laporan awal diterima pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di Desa Talang Parit.
"Tim segera turun ke lapangan, dan dari hasil penyelidikan kami, dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan di sebuah rumah di RT 008 RW 009 Desa Perkebunan Sungai Lala," ungkap Fahrian dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Kedua pelaku diketahui bernama Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), keduanya merupakan warga Desa Perkebunan Sungai Lala.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 21 paket kecil dan satu paket sedang sabu, plastik klip kosong, alat penyimpan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Barang bukti ini mengindikasikan bahwa keduanya bukan hanya pengguna, tetapi juga pelaku aktif dalam peredaran," jelas AKBP Fahrian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengaku hendak menjual sabu itu ke pembeli yang telah menunggu.
"Keterangan keduanya memperkuat dugaan bahwa ini bukan transaksi tunggal, tapi bagian dari jaringan antar desa. Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lebih luas," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk penyidikan lanjutan.
Kapolres Inhu juga mengajak masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda hancur karena barang haram ini," tutup Fahrian.