KAMPAR (RA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (30/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 38,27 gram.
Dua pelaku pertama yang diamankan adalah AL (26) dan IJ (27), warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap saat berada di atas sepeda motor di wilayah yang diketahui sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu seberat 38 gram yang dikemas dalam tujuh paket, disembunyikan dalam kotak vitamin Redoxon.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, dalam satu malam tim berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba di dua lokasi berbeda," ujar Rekmusnita.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Sendayan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Setelah melihat dua orang yang mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit HP, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat," jelasnya.
Hasil interogasi terhadap AL dan IJ mengarah kepada pelaku ketiga, YA (23), warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya.
YA diketahui menerima sabu dari AL dan IJ. Petugas kemudian melakukan strategi pemancingan hingga berhasil menangkap YA.
Saat digeledah, dari tangan YA ditemukan dua paket sabu yang juga disembunyikan dalam kotak Redoxon, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Penangkapan YA juga disaksikan langsung oleh warga sekitar.
"Pelaku YA mengakui bahwa dua paket sabu tersebut diperoleh dari AL dan IJ," tambah Rekmusnita.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.