JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Pada Selasa kemarin sebelas orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya SI selaku Direktur PT Berau Coal, FE selaku Direktur PT Thiess Contractors, SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina International.
Kemudian YT selaku General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan, TRA selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, BTP selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode April 2018 s.d. Juni 2020, YIH selaku Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli 2024 s.d. 1 Desember 2024.
"Selanjutnya HDR selaku VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping, IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping periode 2023, MZ selaku VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd. periode 1 Juni 2023 s.d. 25 Mei 2024 dan NBL selaku Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak," ungkap Anang, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan gabungan pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha yang dinilai terlibat langsung dalam berbagai penyimpangan pada proses perencanaan, pengadaan, hingga sewa terminal dan kapal pengangkut minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM).
Para tersangka tersebut meliputi AN, mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina yang kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia; serta DS, eks VP Crude & Product Trading ISC.
Selain itu, terdapat nama AS dari PT Pertamina International Shipping, HW sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina, MH dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pengusaha yang diketahui sebagai pemilik manfaat dua perusahaan swasta yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun. Jumlah tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional akibat tata kelola energi yang bermasalah.