PEKANBARU (RA) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, mengaku tidak lagi memiliki uang untuk mengembalikan sisa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran sebesar Rp8,9 miliar.
Novin menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution.
Saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan, total dana hasil pemotongan anggaran GU (Ganti Uang) dan TU (Tambah Uang) yang diterima oleh Novin Karmila sebesar Rp2.036.700.000.
"Bulan Juni 2024 Rp200 juta, ingat Saudara?,"tanya JPU dalam persidangan.
Novin kemudian mengakui bahwa sebagian dana tersebut dibagikannya kepada Nugroho Dwi Putranto alias Untung, ajudan dari Risnandar Mahiwa.
JPU juga menunjukkan catatan dengan kode 'NK GU 6' yang merujuk pada pencairan GU bulan Juni yang diterima oleh Novin Karmila.
JPU menegaskan bahwa 'Bpk' dalam catatan itu mengacu pada Risnandar, sedangkan 'Sekda' mengacu pada Indra Pomi.
Menurut JPU, KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp1,3 miliar dari tangan Novin, yang diduga berasal dari pemotongan TU. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp736 juta.
"Dari Rp2 miliar dikurangi Rp1,3 miliar, masih ada sekitar Rp736 juta yang belum dikembalikan ke kas negara. Bagaimana, Saksi?," tanya JPU.
Mendengar pertanyaan itu, Novin tampak terdiam sejenak, lalu menjawab dengan nada lemah.
"Yang ada hanya barang sitaan saya, Pak. Dari mana saya bisa dapat uang lagi?," kata Novin.
JPU kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan menghitung nilai seluruh barang sitaan, termasuk perhiasan emas dan berlian, mobil mewah BMW X1, serta tas dan sepatu bermerek yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Gak ada duit saya lagi, Pak," ujar Novin dengan suara pelan.