Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah dan Kilang Pertamina, Termasuk Mantan Dirut

Selasa, 29 Juli 2025 | 07:48:37 WIB
Ilustrasi Pertamina

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Pada Senin kemarin sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Para saksi yang diperiksa merupakan nama-nama penting dalam struktur PT Pertamina dan anak usahanya, termasuk mantan direktur utama, direktur keuangan, serta sejumlah petinggi dari perusahaan mitra kerja sama.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain NW, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero); ESM dan PN yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina; MK, mantan Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga; serta AS, Direktur Keuangan di unit usaha yang sama.

Tak hanya dari internal Pertamina, penyidik juga memeriksa nama-nama dari sektor swasta seperti MDS dari PT Kalimantan Prima Persada, BAS dari PT Prima Wiguna Parama, KRS dari PT Energi Meda Persada Tbk dan PT Imbang Tata Alam, serta RW dari PT Pertamina International Shipping.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan gabungan pejabat strategis Pertamina dan pelaku usaha yang dinilai terlibat langsung dalam berbagai penyimpangan pada proses perencanaan, pengadaan, hingga sewa terminal dan kapal pengangkut minyak mentah serta bahan bakar minyak (BBM).

Para tersangka tersebut meliputi AN, mantan VP Supply & Distribution dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga; HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; TN, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina yang kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia; serta DS, eks VP Crude & Product Trading ISC.

Selain itu, terdapat nama AS dari PT Pertamina International Shipping, HW sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina, MH dari perusahaan migas asing Trafigura, IP dari PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC, pengusaha yang diketahui sebagai pemilik manfaat dua perusahaan swasta yakni PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun. Jumlah tersebut mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional akibat tata kelola energi yang bermasalah.

Terkini

Terpopuler