INHU (RA) - Malam mencekam menyelimuti Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (26/7/2025).
Bentrokan antar sekelompok pemuda di Jalan Jenderal Sudirman berujung tragis setelah seorang pemuda bernama Rohman ditemukan tewas akibat dikeroyok.
Polisi bergerak cepat. Dalam tempo kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Seberida berhasil menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Tim Reskrim langsung kami kerahkan ke lapangan begitu menerima laporan dari warga. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, kami berhasil mengamankan para pelaku tidak lama setelah kejadian," ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (28/7/2025).
Keributan yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB itu bermula dari bentrok antar kelompok pemuda.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Namun sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU putih yang tertinggal menjadi petunjuk penting.
"Berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Tadi, pemilik motor tersebut kabur ke Puskesmas Pangkalan Kasai. Saat tim menyusul ke puskesmas, mereka menemukan dua pemuda MPS yang mengalami luka ringan, dan korban Rohman yang saat itu sudah tak sadarkan diri," ungkap Misran.
"Korban sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 WIB," sambung Misran.
Keterangan MPS menjadi pintu awal pengungkapan kasus. Ia mengaku terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama lima rekannya.
Identitas enam pelaku yang berhasil diamankan adalah 1. MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, MK (18), pelajar, YH (17), pelajar asal Pematang Reba, STJ (20), warga Desa Petala Bumi, CA (19), warga Belilas dan RAF (17), pelajar asal Desa Petala Bumi.
"Salah satu pelaku masih tergolong anak di bawah umur. Proses penanganan tetap mengikuti prosedur perlindungan anak sesuai UU yang berlaku," terang Misran.
Kasus ini dilaporkan oleh Suparman, seorang petani dari Desa Payarumbai.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Inhu mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih aktif dalam membina generasi muda dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindak kekerasan.
"Kita semua harus waspada. Tindakan main hakim sendiri atau tawuran tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa menghilangkan nyawa. Ini adalah tanggung jawab bersama," tegas Misran.