Tak Kembalikan Uang DP Pembelian Mobil, PT Agung Automall Soekarno-Hatta Digugat Konsumen ke Pengadilan

Jumat, 25 Juli 2025 | 17:12:53 WIB
Tim kuasa hukum penggugat.

PEKANBARU (RA) – PT Agung Automall Soekarno Hatta Pekanbaru digugat oleh seorang konsumen bernama Diky karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak konsumen.

Gugatan perdata telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara: 256/Pdt.G/2025/PN Pbr, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 7 Agustus 2025.

Masalah bermula ketika Diky melakukan pemesanan satu unit mobil Toyota Calya dengan membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta pada 19 November 2024 melalui transfer ke rekening PT Agung Automall.

Sebagai bukti transaksi, pihak diler kemudian menerbitkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Nomor: 208-IA 012938 tertanggal 20 November 2024. Skema pembayaran yang disepakati adalah melalui fasilitas kredit dari Leasing PT Astra Credit Companies (ACC).

Namun, pada 10 Juni 2025, ACC secara resmi menyampaikan penolakan terhadap pengajuan kredit tersebut melalui surat bernomor: 020/AAM-ACC-SO/08-2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Diky, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permintaan pengembalian uang tanda jadi secara tertulis kepada PT Agung Automall Soekarno Hatta Pekanbaru. Sayangnya, permintaan tersebut tidak ditanggapi dengan baik.

Kuasa hukum penggugat, Rustam, SH., MH., CPLA, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Aldi Kamra, Iva Turisnur, Khairul Azwar Anas, Parwoto Darich, Rafly Assryan Wijaya, dan Redo Asparon, mengatakan, pihak showroom dinilai memberikan alasan yang tidak jelas dan cenderung menghindar, tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini memicu langkah hukum yang ditempuh oleh pihak konsumen.

"Dalam pandangan kami, ini ada sesuatu yang tidak benar. Maka kami, selaku kuasa hukum dari Saudara Diky, telah secara resmi mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor perkara: 256/Pdt.G/2025/PN Pbr. Sidang pertama akan digelar pada 7 Agustus 2025, dengan klien kami sebagai penggugat dan Kepala Cabang PT Agung Automall Soekarno Hatta sebagai tergugat. Adapun isi gugatan kami menyoal adanya perbuatan melawan hukum," ujar Rustam, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, inti permasalahan bukan pada nominal uang sebesar Rp5 juta, melainkan pada sikap tidak profesional dan tidak adanya itikad baik dari pihak diler untuk menyelesaikan masalah konsumen secara fair.

"Yang menjadi persoalan bukan semata-mata nilai uangnya, tetapi tindakan semena-mena dari Kepala Cabang PT Agung Automall Soekarno Hatta yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen. Pengajuan pembiayaan ditolak, itu fakta, maka seharusnya uang klien kami dikembalikan. Tapi hingga gugatan ini diajukan, tidak ada kejelasan maupun tanggapan yang bertanggung jawab dari pihak showroom," tegasnya.

Parwoto Darich, SH., CPLA turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan uang tanda jadi saat memesan kendaraan.

"PT Agung Automall Soekarno Hatta sebagai showroom mobil besar dan ternama seharusnya menjaga nama baik serta memberikan pelayanan prima. Apa yang dilakukan oleh Kepala Cabang tidak mencerminkan hal tersebut. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada jika diminta membayar uang tanda jadi oleh sales marketing, agar tidak mengalami hal serupa seperti klien kami," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agung Automall Soekarno Hatta Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.

Terkini

Terpopuler