Istri Dituduh Curi Uang oleh Suami, Polisi di Inhu Bantu Mediasi Tanpa Jeruji

Senin, 21 Juli 2025 | 20:26:24 WIB
Sepasang suami istri di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

INHU (RA) - Perselisihan rumah tangga yang berujung pada laporan dugaan pencurian uang senilai Rp140 juta akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Perkara ini melibatkan sepasang suami istri di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan pada Senin (21/7/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, setelah dilakukan proses mediasi antara pelapor dan terlapor.

"Dalam perkara ini, suami berinisial AK (35) melaporkan istrinya sendiri, LY (31), karena merasa kehilangan uang tunai Rp140 juta. Namun setelah dimediasi, keduanya sepakat berdamai dan memilih jalur kekeluargaan," katanya, Senin malam.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 9 Desember 2024 lalu, saat AK menyadari uang simpanannya raib. Setelah dilakukan klarifikasi internal, diketahui bahwa pelaku pengambilan uang tersebut adalah istrinya sendiri.

Polsek Kelayang kemudian menindaklanjuti laporan dengan prinsip proporsional, profesional, dan mengedepankan keadilan restoratif, mengingat kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana keluarga yang diatur Pasal 367 KUHP.

Menurut Fahrian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa proses hukum lebih lanjut.

LY mengakui perbuatannya, bersedia mengembalikan uang secara penuh, dan menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan penyidik.

"Surat kesepakatan itu memuat pengakuan kesalahan, janji mengembalikan uang, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Keduanya juga sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari," jelasnya.

Penyelesaian perkara secara RJ ini dinilai selaras dengan semangat Polri Presisi yang menitikberatkan pada pendekatan hukum yang humanis dan solutif, khususnya dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga.

"Tidak semua perkara harus diseret ke ranah pengadilan. Dalam konflik rumah tangga seperti ini, penyelesaian damai justru lebih memberi manfaat, baik dari sisi hukum maupun sosial," terang AKBP Fahrian.

Tags

Terkini

Terpopuler