ROHIL (RA) - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Bangko Pusako melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangko Kanan, Aipda M. Rifai HRP, melaksanakan patroli dan sosialisasi maklumat larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dilakukan di sepanjang Jalan P. Maamun, Kelurahan Bangko Kanan, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Sasaran utamanya adalah masyarakat, khususnya petani yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
"Polsek Bangko Pusako mengingatkan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda," katanya.
Selain menyampaikan dampak negatif pembakaran lahan kata Bahagia Ginting, Bhabinkamtibmas juga membagikan maklumat Kapolda Riau yang berisi larangan keras membakar hutan dan lahan.
Dalam kegiatan patroli yang dilakukan, tidak ditemukan adanya titik api di lokasi yang dianggap rawan karhutla.
"Kami juga telah menyampaikan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar semakin memahami konsekuensi hukum dan lingkungan dari aktivitas pembakaran lahan," tambahnya.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten Rokan Hilir.
"Polsek Bangko Pusako berharap dengan adanya patroli rutin dan sosialisasi seperti ini, masyarakat lebih sadar dan berperan aktif menjaga lingkungan, serta mentaati peraturan hukum yang berlaku," tutupnya.