PEKANBARU (RA) - Pembangunan gedung tambahan di Sekolah Dasar (SD) An Namiroh, Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, mendapatkan desakan untuk dihentikan.
Kelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Satu Garis, mendesak agar pihak yayasan menghentikan pembangunan lantai 5 sekolah karena dinilai melanggar aturan dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan.
Mereka mendesak Wali Kota Pekanbaru, DPMPTSP, Satpol dan pihak terkait lainnya agar bisa menghentikan pembangunan ini. Satpol PP Pekanbaru juga diminta untuk menyegel sementara pembangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa bangunan itu sudah memiliki izin. Namun, izin yang diberikan tidak sesuai peruntukannya.
"Infonya ada (izin.red) tapi tidak sesuai izin yang diberikan," kata Zulfahmi Adrian, Minggu (13/7).
Untuk lebih lanjut, dia bakal memastikan ke DPMPTSP terkait izin apa yang seharusnya diberikan. Pihak yayasan harus menggunakan izin sesuai peruntukan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang ditudingkan oleh organisasi masyarakat Satu Garis melalui surat terbuka dengan nomor: 013/ST-SG/VI/2025 di antaranya, struktur melebihi kapasitas.
Karena DPU menyatakan bangunan hanya layak 2 lantai namun berlanjut hingga lantai 5. Kemudian, tanpa sertifikat layak fungsi atau SLF dan tanpa mengantongi izin bangunan lantai tambahan.
Lalu pihak yayasan juga dinilai melanggar kesepakatan. Sebelumnya yayasan sepakat membongkar bangunan lantai 5, namun pembangunan tetap berlanjut.